TEBO, Berandajambi - Polemik penganiayaan dan ancaman diduga oleh anak anggota DPRD tebo hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan di lakukan perawatan di puskesmas sungai bengkal terus menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku tidak hanya melakukan ancaman lewat media sosial tetapi juga di lakukan oleh adik nya yang merupakan seorang oknum aparat di Kapolsek sungai bengkal.
Sesuai aturan dan undang-undang sarat material dan formil didalam penyelesaian perkara lewat RESTORATIF JUSTICE,
Materiil :
1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari
masyarakat;
2. Tidak berdampak konflik sosial;
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
4. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
5. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
6. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan
Putusan Pengadilan;
7. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap
keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak
pidana terhadap nyawa orang.
Formil :
1. Adanya surat kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak (pihak korban dan terlapor)
2. Adanya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku/terlapor, yaitu terlapor telah memberikan santunan biaya pengobatan kepada korban;
3. Pihak Terlapor tidak keberatan atas tanggung jawabnya atau dilakukan dengan sukarela;
4. Adanya surat permohonan pencabutan laporan dari pelapor/korban;
5. Adanya BAW lanjutan dari pihak pelapor dan terlapor, terkait pencabutan laporan dan penyelesaian perkara secara restoratif justice.
Kepada Kapolres tebo AKBP Triyanto SIK, SH, MH. Di harapkan bijak dalam perkara kasus anak anggota DPRD tebo ini, dan masyarakat sungai bengkal mengucapkan terimakasih atas respon cepat kepolisian polres Tebo dalam mengamankan pelaku.
Perlu diketahui Penerapan restoratif justice tidak selalu mengarah pada penghentian perkara dan menghapus pertanggungjawaban pidana. (AK)
Tulis Komentar