RY Di Amankan Satresnarkoba Polres Bungo, Dengan BB 1,9 Gram Sabu

$rows[judul]

BUNGO, Beranda Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 orang laki-laki di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis sabu, pada Jum’at 15/01/2021, di Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. 

Di ketahui identitas pelaku RY (28) Tahun, dengan berat barang bukti sementara 1,9 gram.

Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi membenarkan kejadian tersebut melalui Paur Humas Iptu M Nur menyampaikan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di depan SMPN 04 Bungo. 

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan, sekira pukul 19:30 WIB Tim melihat dua orang laki-laki yang di curigai sedang melakukan transaksi narkotika, kemudian mencoba mendekati dua orang laki-laki tersebut dan mengamankan nya namun salah satu dari laki-laki tersebut melarikan diri saat hendak di amankan,” jelasnya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti : 1 Buah plastik klip yang berisi 2 Buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 Lembar tisu, 1 Buah handphone merk Samsung warna putih, 1 Unit sepeda motor jenis CB warna biru serta uang tunai sebesar Rp 12.000.

Pasal yang di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (cr2). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)