BUNGO, Berandajambi - Satreskrim Polres Bungo Polda Jambi berhasil mengamankan satu truk yang membawa sekitar 12 ribu liter minyak tanah ilegal. Sabtu (02/04/2022).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H, menyampaikan, truk tersebut, ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Bungo, Sabtu 02 April 2022 sekira jam 01.00 Wib melintas mobil Truk yang dicurigai bermuatan BBM hasil illegal Drilling dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, karena curiga tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM diduga jenis Minyak tanah sebanyak 12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter, melalui perjalanan menuju Padang dari Sumsel (Sumatra Selatan)," kata Kapolres Bungo.
Ia melanjutkan, minyak tanah ilegal tersebut diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo sekira pukul 01.00 wib dini hari.
"Sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung menangkap Supir truk berinisial AF dan VD serta mengamankan barang bukti tersebut," ujar AKBP Guntur.
Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lanjut Kapolres, petugas sudah mengamankan dua orang tersangka. Dan para pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Bj).
Tulis Komentar