TEBO, Berandajambi – Tim Resnarkoba Polres Tebo mengamankan dua orang di duga bandar Sabu, Senin (28/06/2021).
Kedua pelaku diamankan yakni Samsul (35), Dusun Remaji Desa Rantau Api Rt 07 kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo dan Samsir Firdaus (41) Desa Mangupeh Rt 03 kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo.
Adapun kronologis penangkapan kata Kasat yakni, Senin Tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Remaji Rt 09 Desa Rantau Api kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, selanjutnya sekira pukul 13.30 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor A/n Samsul.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seberat 8,98 gram, dan setelah di interogasi sabu-sabu tersebut didapatnya dari residivis TP. Narkoba A/n Samsir. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan saudara Samsir berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti tersebut dan diakui di hadapan para saksi mengenai barang bukti yg ditemukan dan peran masing-masing, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berikut barang bukti di sita dari Samsul 39 paket kecil diduga narkotika jenis sabu 8,98 gram, 12 plastik klip bekas, 2 buah dompet emas, 1 buah kotak permen mentos, uang tunai senilai Rp. 500.000.00, 1 unit HP Nokia 105 Warna Hitam.
Sementara barang bukti di sita dari Samsir yakni, 1 Buah Alat hisap sabu, 1 Plastik Klip Bekas sabu, 1 Unit HP.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AK47).
Tulis Komentar