BUNGO, Berandajambi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo membuka posko pengaduan pencatutan nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
"Tujuan dari pendirian posko pengaduan masyarakat ini adalah untuk memastikan data masyarakat yang bukan anggota partai politik tidak dicatut didalam sipol, karena hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang akan berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," ujar Ketua Bawaslu Bungo Abdul Hamid saat di jumpai di kantornya, Senin (29/08/2022).
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu, posko pengaduan tersebut beralamat di Kantor Bawaslu Bungo, JL M Saidi, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dan dibuka setiap hari kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB.
"Pada tahapan verifikasi parpol sebagai peserta pemilu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mengkroscek nama-nama melalui NIK di situs KPU," ujarnya.
Jika terdapat nama masuk didalam Sipol kata Hamid, namun merasa tidak pernah ikut dan bergabung ke parpol tersebut, atau merasa tidak pernah memberikan KTP untuk menjadi pengurus atau kader parpol silahkan melapor ke Bawaslu.
“Bawaslu siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat, untuk menyampaikan kepada KPU agar namanya di hapus atau dihilangkan di salah satu parpol,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mencecek Namanya dapat mengklik laman berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (Bj).
Tulis Komentar