SUNGAI PENUH, Berandajambi – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran mengungkapkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
“Hal ituTentunya harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di tiap tahunnya,” ungkap Fajran, Senin (08/03/2021).

Di Katakan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh bahwa Pokir atau Pokok Pikiran adalah tuntutan dari masyarakat yang dibebankan kepada anggota DPRD ketika melakukan Reses, Sosper, maupun pertemuan terbuka ketika turun ke Dapil masing-masing.
“DPRD berkewajiban untuk dapat menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan tersebut pada pembahasan di DPRD bersama dinas terkait,” tambah Fajran.
Dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah daerah nantinya maka pembangunan – pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti meningkat, sehingga tujuan dari pokir dapat tercapai yakni kesejahteraan terhadap masyarakat. (Cito).
Tulis Komentar