JAMBI, Berandajambi – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
Dalam putusan tersebut MK juga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.06-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara.
Ada 5 Kabupaten dalam Provinsi Jambi dengan 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang MK pada Senin 22/03/2021.l
Berikut data 88 TPS yang akan PSU.
1. Kabupaten Muaro Jambi = 59 TPS
- Kec. Sei gelam 13 Tps
- Kec. Sungai bahar 8 Tps
- Kec. Jaluko 38 Tps
2. Kabupaten Kerinci = 7 TPS
- Kec. Danau kerinci 1 Tps
- Kec. Sitinjau laut 1 Tps
- Kec. Bukit kerman 3 Tps
- Kec. Gunung raya 2 Tps
3. Kabupaten Batanghari = 7 TPS
- Kec. Bajubang 3 Tps
- Kec. Mersam 2 Tps
- Kec. Marosebo ulu 1 Tps
- Kec. Ma. Bulian 1 Tps
4. Kota Sungai Penuh = 1 TPS
- Kec. Kotobaru 1 Tps
5. Kabupaten Tanjabtim = 14 TPS
- Kec. Sadu 2 Tps
- Kec. Mendahara 1 Tps
- Kec. Dendang 11 Tps
(Hardi).
Tulis Komentar