BUNGO, Berandajambi – Masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa di Kecamatan Bungo Dani bakal diperpanjang. Hanya saja peluang perpanjangan ini berlaku di 1 dari 5 Kelurahan/Desa se Kecamatan Bungo Dani.
Pasalnya, dari rekapitulasi pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditutup pada 19 Januari 2023 pukul 17.00 WIB pendaftar mencapai 22 orang. Jumlah pendaftar 1 Kelurahan/Desa di Kecamatan Bungo Dani tersebut masih belum memenuhi pendaftar yaitu Desa Sungai Arang.
Menurut Ketua Panwascam Bungo Dani Saparudin saat dikonfirmasi di Sekretariat Panwascam pada Senin (23/01/2023) mengatakan bahwa akan diadakannya perpanjangan waktu pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Bungo Dani.
“Ada Desa/Kelurahan masih kurang pendaftar, termasuk keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Oleh karena itu akan diadakannya perpanjangan pendaftaran untuk Kelurahan/Desa tersebut,” ujarnya.
Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa lanjut Udin, akan di perpanjang 3 hari yaitu tanggal 24-26 Januari 2023, bertempat di Sekretariat Panwascam Bungo Dani.
"Untuk saat ini, kita melakukan tahap penelitian dan untuk yang ingin mendaftar akan dilayani pada masa perpanjangan tanggal 24-26 Januari 2023,” ujarnya.
Ayo bergabung bersama Bawaslu ajak Udin, dengan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa demi berjalan lancar tahapan demi tahapan Pemilu serentak 2024. (Bj).
Tulis Komentar