BUNGO, Berandajambi – Tim Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Senin (26/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku tersebut ialah Asep Dedi Suriadi alias Asep (35) warga Desa Sungai Kayu Batu Rt.13 Rw.00 Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi membenarkan kejadian tersebut melalui paur humas Iptu M. Nur menyampaikan, pelaku ditangkap bersama satu unit sepeda motor SPM mega pro tanpa nopol, dan satu sebilah parang panjang, pedang samurai.
Berbekal laporan dari masyarakat bahwa di jalan perkebunan sawit PTP afdeling III Sungai Binjai Bungo bahwa ada kejadian curas terhadap selanjutnya dengan cepat anggota Reskrim dan piket SPKT yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo mendatangi TKP dan melakukan pengamanan terhadap tersangka.
“Setelah tersangka berhasil kita amankan, selanjutnya korban kita bawa ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan pertama dan untuk tersangka sendiri di bawa ke Polres Bungo untuk dilakukan tindakan lanjut,” ujar Kapolres Bungo melalui Humas M Nur.
Lebih lanjut M Nur menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada tanggal 26 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB korban P. Hutasoit Perumahan Dempo II Rt.015 Rw.004 Bungo, sedang melintasi jalan perkebunan sawit PTP yaitu afdeling III Sungai Binjai Bungo.
“Korban melihat ada orang yang memberhentikannya setelah berhenti korban di minta kan uang oleh pelaku dan seketika itu juga korban tidak memberikan namun pelaku langsung meletakkan parang panjang/samurai ke leher korban,” jelas M Nur.
Merasa dalam ancaman, korban akhirnya terpaksa langsung memberikan uang tunai sebanyak Rp.360.000 dan korban hendak pergi meninggalkan pelaku lalu pelaku meminta tas milik korban, lagi-lagi korban tidak memberikannya.
“Melihat korban tidak memberikan tasnya, pelaku langsung hendak membacok korban dan di tangkis oleh korban dan terjadilah perkelahian dan saling rebut parang panjang/samurai milik tersangka, akhirnya korban mengalami luka di kedua tangannya lalu korban melepaskan parang panjang/samurai milik tersangka dan pergi meninggal kan tersangka dan mencari pertolongan,” tegasnya.
Melihat korban lari, tersangka juga ikut lari menggunakan SPM milik tersangka dan di kejar oleh warga sekitar dan kendaraan tersangka mengalami putus rantai hingga pelariannya didapatkan oleh warga.
“Agar tersangka tidak dihakimi oleh warga, pihak kepolisian langsung membawanya ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.” Tutup M Nur.
Tersangka dikenai Pasal Pemerasan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan/Pasal 368 dan/atau 365 KUHPidana. (Umar).
Tulis Komentar