MERANGIN, Berandajambi – Bupati Merangin H. Al Haris me-warning sebanyak 205 orang Kepala Desa (Kades) di Merangin yang terlibat atau terjun langsung ikut bermain atau mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selasa (09/03/2021).
Peringatan tersebut dilontarkan oleh Bupati, karena munculnya kabar angka pelaku PETI dalam catatan Polres Merangin pada dua pekan terakhir meningkat. Dan di duga pelaku PETI itu, diperankan para Kades.
“Saya menghimbau para Kades untuk mengingat kembali komitmen menolak PETI dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat dilantik. Jika para Kades ini bermain PETI artinya Fakta Integritas itu telah dilanggarnya,” katanya.
Lanjut Bupati, para Kades tentu tahu sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar Fakta Integritas tersebut. Secara hukum jelas mereka bisa dipidanakan atas perbuatan itu.
“Saya ingatkan sumpah adat kepada para Kades yaitu, “Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumban.” Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,’ jelas Al Haris.
Bupati menegaskan, para Kades harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat Desa. Kades perpanjangan tangan Bupati di tingkat Desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.
Terkait warning tersebut, Bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.
Jika para Kades tidak mengindahkan instruksi tersebut, Bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum. (Bj).
Tulis Komentar