TEBO, Berandajambi – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Sebut saja Melati (16 tahun bukan nama asli) warga Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, telah hamil 7 bulan dan diduga pelakunya adalah ayah tiri dan kakek korban.
Di ketahui kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandung korban. Keterangan dari korban aksi bejat sang ayah tiri sudah lama sejak korban berusia 12 tahun.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, membenarkan, ada dua orang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan ayah tiri korban ia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun,” kata AKBP Fitri pada Rabu (09/02/2022).
Kasus pencabulan ini terungkap, dijelaskan Kapolres, saat korban ingin di imunisasi dan di vaksinasi syarat untuk nikah. Saat itu, tim vaksinator mengatakan bahwa korban tengah hamil, kemudian dilakukan pengecekan oleh dokter ternyata korban sudah hamil 7 bulan.
“Atas dasar itu, ibu korban En (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandung korban,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Ayah tiri korban yang saat itu ikut mengantar ibu korban melaporkan terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya dari pengakuan korban bahwa ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia berumur 12 tahun.
“Selain dua pelaku ini, kemungkinan ada pelaku lain yang melakukan pencabulan terhadap korban, dan masih dalam penyelidikan Tim,” pungkas Wanita nomor 1 di Mapolres Tebo tersebut. (AK).
Tulis Komentar