Curi Barang-barang di Warung Bakso, M-Y di Tangkap Polisi

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi – Unit Reskrim Polsek Muarabungo meringkus M-Y (36) warga Kelurahan Sungai Pinang terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Ia diamankan, pada Jumat (26/02/2021) sekira pukul 17:00 WIB di duga membongkar warung bakso.

Sebelumnya pelaku M-Y dilaporkan melakukan pencurian tabung gas dan katrol pancing, di rumah korban yang merupakan warung bakso di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 04:15 dini hari.

Pengakuan pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara menggondol 7 set pancing katrol, dan 4 buah tabung gas 3 Kg, dan 2 buah tabung gas 5 Kg. Lantaran dirinya terdesak bayar kredit koperasi.

Kapolsek Muarabungo IPTU. Ivan Ripai dalam keterangannya mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam hal ini bongkar warung bakso.

Pelaku melakukan pencurian tabung gas elpiji milik korban dengan menggunakan kendaraan Sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BH 6364 KQ.

“Pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pencurian nya, dan tabung gas dan pancing katrol hasil curiannya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. 

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 7 set pancing katrol, 4 buah tabung gas 3 Kg, 2 buah tabung gas 5 Kg, dan 1 Unit sepeda motor Merek Suzuki Shogun Nopol BH 6364 KQ.

Atas Perbuatan Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek. (Bj).

Sumber: lampukuning.id

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)