Polres Bungo Amankan 865 Batang Ganja dan 36 Kg Siap Edar

$rows[judul]

Tim Satres Narkoba Polres Bungo bersama personil Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Berhasil mengamankan 2 orang pelaku penanaman ganja, Rabu (20/01/2021).

Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi menyampaikan melalui konferensi pers bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada selasa, (19/01/2021) di perkebunan cabang limo, Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Diketahui identitas pelaku Sudirman (56) dan Kefli (24) tahun yang merupakan warga pendatang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan. 

“Sudirman sudah 3 tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama 1 bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola,” ungkapnya.

Di katakan Kapolres pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar pelaku menanam pohon ganja di dalam kebun kopi tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kebun. 

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang di peroleh Polsek Limbur Lubuk Mengkuang bahwa terdapat ladang ganja, pada senin (18/01/2021) dan tim langsung menyusuri tempat yang di duga ladang ganja tersebut.

Sekira pukul 01.00 selasa (19/01/2021) tim menemukan ladang tersebut. Dan langsung mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti. 

“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Tanaman Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar dan juga lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini,” ucap Kapolres

Lanjutnya tim berhasil mengamankan 865 batang tanaman daun ganja, 36 kilo ganja siap edar yang di bungkus dengan karung, 1 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, 2 plastik benih ganja dan 3 senjata angin.

Kedua pelaku langsung di amankan ke mapolres bungo dan di jerat pasal 114 ayat (2) Jo  Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup, hukuman mati dan denda 10 miliar rupiah. (cr2). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)