TEBO, Beranda Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan sepasang suami istri warga Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (20/01).
Diketahui identitas pelaku Kuratul Aini (34), dan suaminya Hairul (41), kedua pelaku di amankan petugas saat sedang berada di sebuah warung bakso, tanpa adanya perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat 0,19 gram di dalam plastik bening, yang ditemukan petugas di dalam kotak rokok.
Saat diamankan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut, adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang berinisial RK, yang belum tertangkap.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono membenarkan melalui Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait sering dijadikannya transaksi narkoba di warung bakso tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada di Simpang Pasar, Desa Teluk singkawang, Kecamatan Sumay, sekitar pukul 17,30 wib,” kata Kasat, Kamis (21/01).
Lanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo, untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (cr4) .
Tulis Komentar