BUNGO, Berandajambi – Tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu, pada pukul 04:00 Wib, hari Selasa (20/04/2021).
Pelaku yang telah di amankan berinisial TM (31) tahun laki-laki yang berkerja sebagai Petani.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi Melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur Mengatakan telah diamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu-sabu, yang dilakukan penangkapan oleh tim sidik satresnarkoba polres Bungo. Sebanyak sabu 0.20 gr.
“Kejadian ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah, berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya tim melihat ada seorang yang mencurigakan diduga akan transaksi narkoba dan langsung diamankan oleh tim kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga tersebut dan tidak ditemukan BB narkotika.
Selanjutnya dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Sebrang Jaya, kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Hasil interogasi tersebut tim langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Datuk Rio (Kades) Sebrang Jaya, dan ditemukanlah sabu seberat 0,20 gr, selanjutnya barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku ini di jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang di amankan yaitu, 1 unit Hp Nokia, 1plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan karet, dot dan pirex kaca. (Umar).
Tulis Komentar