ARKPH Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya, Diduga Jual Beli Perkara dan Kasus Pesanan

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Diduga ada praktik jual beli perkara dan ada kriminalisasi kepada pejuang keadilan yaitu Mardedi Susanto (Atok), puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) gelar aksi demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Jumat (28/01/2022). 

ARKPH yang terdiri dari LSM Inakor, LSM Gardo Spok, Satma PP, LSM Lippan dan ormas Gempur ini meminta kepada pihak Kejari Bungo untuk objektif menangani kasus perkara hukum dan meminta agar lebih terbuka sebagai lumbung informasi.

Fahlefi Ketua DPW LSM Inakor Jambi dalam orasinya menyampaikan, agar Kejagung segera mencopot oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara dan pasal dan meminta agar stop kriminalisasi pejuang keadilan, yaitu Mardedi Susanto alias Atok yang dituntut 2 tahun penjara yang diduga terjadi mal administrasi dalam proses berjalannya hukum. 

"Kami berharap tidak ada lagi APH yang menjadi momok bagi masyarakat, stop kriminalisasi dan save pejuang keadilan. Jalankan sesuai slogan yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan ada lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ujar Fahlefi.

Dalam orasi Fahlefi juga meminta agar Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk memberikan rasa adil dengan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan mempertahankan "Ruh Keadilan" karena masyarakat Bungo butuh keadilan.

"Kami sangat sedih dan miris melihat tuntutan JPU kepada saudara kami, dengan di tuntut 2 tahun penjara karena memecahkan kaca mobil dan faktanya barang bukti sudah di rubah. Dan kami menduga bahwa kasus ini adalah pesanan," tuturnya.

"Sampai kapan pun kasus ini akan kami kawal, dan kami berharap kepada APH membuka hati dalam memutuskan kasus yang menimpa saudara kami," ujar Fahlefi. 

Selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra menyambut baik aksi yang di lakukan oleh ARKPH. 

"Kejari Bungo akan menindaklanjuti aspirasi dari ARKPH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kajari. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)