MERANGIN, Berandajambi – Cuma berselang sehari pasca diumumkan pada tanggal 5 Februari 2021 lowongan Jabatan Pratama Tinggi (JPT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin terpaksa di hentikan sementara.
Saat dibincangi di ruang kerjanya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) memastikan bahwa belum ada pendaftar yang mengirim lamaran, Kamis (11/02/2021).
“Tanggal 5 di umum, tanggal 6 ditarik pengumumannya, Waktu dihentikan belum ada yang daftar,” kata Nasution.
Masih kata Nasution, alasan penghentian seleksi terbuka (selter) tersebut setelah pihaknya mendapat saran lisan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami awalnya berani melakukan lelang ini karena sudah mendapat rekomendasi KASN dan Pemprov, tahu-tahu setelah posting, kami mendapat telepon dari pihak Kemendagri untuk dilakukan penundaan karena dianggap melanggar Surat Edaran yang mereka keluarkan sebelumnya” tuturnya.
Nasution menambahkan jika pihaknya sebetulnya sudah menerima surat edaran itu sejak 23 Desember tahun lalu tapi prosedurnya biasanya kalau sudah dapat rekomendasi KASN yang kita ajukan melalui Gubernur tak lagi jadi masalah.
“Isi edaran itu ialah tidak boleh pelantikan, lelang dan mutasi termasuk kepala sekolah. Tapi kalau KASN rekom biasanya tidak masalah”, tuturnya.
Ditanya lagi terkait sampai kapan ditunda, ia menjawab akan dilanjutkan setelah pelantikan Gubernur atau sekitar bulan April mendatang.
“Petunjuk Mendagri setelah pelantikan Gubernur”, jawabnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bila Surat Keputusan kepanitiaan sementara juga berhenti dan nanti berlanjut otomatis ketika sudah masuk lagi tahapan.
Pengumuman nomor: BA.003/Pansel.JPT Pratama/Merangin/2021 yang semula ada di website resmi Pemda kini juga sudah dihapus.
Jika merujuk ke jadwal sebetulnya penerimaan berkas lamaran akan ditutup hari ini yang dimulai tanggal 8 Februari 2021.
Diwartakan sebelumnya, Pemkab Merangin membuka lelang lowongan jabatan Sekda dan Eselon II di tiga OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bagi para PNS yang memenuhi kriteria. (cr2).
Tulis Komentar