Bawaslu Bungo Lakukan Pengawasan Melekat, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo melakukan pengawasan melekat di hari Terakhir masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bungo untuk Pemilihan serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Herik Parnando mengatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan di dua tempat.

“Selain kami lakukan pengawasan melekat di kantor KPU Bungo, kami juga fokus pengawasan di tempat deklarasi tim yang merupakan tempat bermulanya rombongan paslon menuju Kantor KPU,” urai Herik.

Sementara, Anggota Bawaslu Bungo, yang merupakan penanggungjawab pengawasan tahapan pencalonan di Bawaslu Kabupaten Bungo mengungkapkan selain mengawasi prosedur penerimaan pendaftaran di KPU Bungo. Pihaknya mengawasi juga pihak-pihak yang dilarang terlibat oleh Undang-Undang.

“Hingga penutupan hari kamis Tanggal 29 Agustus tahun 2024 pukul 23.59. WIB, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon yang telah mendaftar, yakni pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn– Tri Wahyu Hidayat, serta pasangan calon Jumiwan Aguza, SM.,MM– Maidani, SE. Bawaslu Bungo hadir untuk memastikan proses ini sesuai peraturan perundang-undangan.


Kami juga mengingatkan tidak ada pelibatan pihak-pihak yang dilarang terlibat oleh Undang-Undang,” terangnya.

Dimana masing-masing perwakilan partai pengusul pasangan calon menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua Dan anggota KPU Bungo, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh KPU Bungo.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Bungo juga memetakan beberapa titik kerawanan dalam tahapan ini, mulai dari kerawanan persyaratan pencalonan oleh partai politik, kerawanan dokumen persyaratan calon, kerawanan persyaratan calon, hingga kerawanan terkait pendaftaran calon.

Kerawanan persyaratan pencalonan oleh partai politik berupa potensi partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, serta tidak terpenuhinya dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)