Beri Himbauan ke KPU Bungo, Herik Parnando: Tahapan Pencalonan Berpotensi Pelanggaran dan Sengketa

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo memberikan Himbauan kepada KPU Bungo saat menjelang tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Herik Parnando, mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial. Dalam tahapan ini ada potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.

Sehingga, pihaknya memberikan Himbauan kepada KPU Bungo sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran dan sengketa itu.

“Tahapan pencalonan dalam pemilihan ini merupakan tahapan yang krusial, ada potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Kami sampaikan Himbauan kepada KPU sebagai bentuk pencegahan,” ungkap Herik Parnando berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (26/08/2024).

Herik Pernando menambahkan agar KPU Bungo memaksimalkan layanan help desk yang ada, sehingga informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan bisa diterima partai politik yang akan mengajukan pasangan calon secara komprehensif dan lengkap.


Selain itu juga, Beliau menuturkan, KPU Bungo dalam melaksanakan tugas pada tahapan pencalonan agar mentaati prosedur dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Layanan help desk teman-teman KPU harus dapat dimaksimalkan, berikan informasi yang komprehensif berkaitan tata cara pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati,” urainya.

“Teman-teman KPU Bungo harus cermat dan teliti dalam verifikasi dokumen-dokumen persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Harus aktif dalam memberikan pelayanan yang sama kepada parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” tambahnya.

Untuk di ketahui juga, Bahwa dalam pengawasan tahapan pencalonan ke KPU, Bawaslu Wajib mendapatkan salinan dokumen persyaratan dari partai pengusung/pasangan calon,Hal ini di dasari pada Perbawaslu 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan sebagaimana di ubah dengan Perbawaslu 14 tahun 2019. (Bj).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)