BUNGO, Berandajambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, kembali mengelar sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2022 Dan Ranperda lainnya.
Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bungo Selasa (30/11/2021).
Dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo menilai banyak usulan dari pemerintah daerah yang belum tepat kegunaannya.
Dari beberapa usulan Pemerintah Daerah, sebagian besar DPRD Kabupaten Bungo tidak setuju atas usulan Pemerintah Daerah perjalanan dinas keluar negeri yang menggunakan anggaran APBD yang menyerap anggaran sebesar Rp. 1,5 miliar.
Di kutip dari media Jambarpost saat wawancara bersama Wakil Ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza, membenarkan terkait usulan Pemerintah Daerah tentang perjalanan Dinas Keluar Negeri menggunakan angaran APBD sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Lanjutnya, terkait defisit yang melanda di Kabupaten Bungo Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza dengan suara lantang menyampaikan, untuk tahun 2022 nanti tidak ada lagi angka defisit di kabupaten Bungo.
"Karena pembahasan sekarang, kito bahas dahulu pendapatan Daerah baru kito bahas belanja. Jika terjadi lagi defisit di Kabupaten Bungo, kito kiniko sudah SP. 3 oleh BPK terakhir Sayo dipanggil oleh BPK di Ruang Bupati Bungo untuk menandatangani SP. 3 untuk peringatan kesatu dan kedua Sayo dak tau siapo yang menandatangani," tutup Waka DPRD Bungo.
Turut hadir acara paripurna, Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, ketua DPRD Bungo, anggota DPRD, Sekda, Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Para Kepala OPD, Camat, Lurah, undangan lainnya juga. (Bj).
Tulis Komentar