BUNGO, Berandajambi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo, memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo yang dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, kami mengingatkan kepada, seluruh ASN,TNI/Polri dan kades perangkat desa serta BPD untuk dapat menjaga netralitas sesuai regulasi UU yang berlaku, Selasa (27/08/2024).
Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi menyebutkan, jangan sampai nama bapak ibuk terdaftar dalam Tim peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024, jelas dasar undang undang nomor 10 tahun 2016.
“Kami selalu mengawasi hingga jajaran tingkat pengawas desa terkait netralitas tersebut demi suksesnya pemilihan kepala daerah tahun 2024," ujarnya.
Masyarakat juga bisa berperan aktif lanjutnya, ikut mengawasi jalannya pendaftaran calon peserta Pilkada di KPU.
“Dalam tahapan ini, kami juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melapor ke kantor Bawaslu Bungo,” pungkasnya.
"Untuk dapat diketahui pendaftaran berlangsung 3 hari, dari tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,Salam awas." pungkasnya. (Bj).
Tulis Komentar