BUNGO, Berandajambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muarabungo mengalami kelebihan kapasitas sekitar kurang lebih 300%. Narapidana narkotika mendominasi daya tampung ruangan. Jumat (12/02/2021)
Ridha Ansari Kepala Lapas Klas II B Muarabungo mengatakan bahwa kapasitas maksimum lapas sebenar 156 orang tetapi hari ini mencapai 435 orang penghuni lapas kelas II B.
“Saat ini Lapas kelas II B Muarabungo mengalami over kapasitas seharusnya tidak bisa ditampung lagi tahanan dari Polres dan Kejaksaan,” katanya.
Dia menambahkan, dari 435 penghuni Lapas, sebanyak 252 napi yang telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun ini pihaknya akan membuat program napi yang terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Untuk tahun 2021, salah satu mengatasi over kapasitas dengan program asimilasi, karena program asimilasi di tahun 2020 dari bulan April sampai dengan Desember 2020 Lapas klas II B Muarabungo telah mengeluarkan sebanyak 289 orang napi.
“Artinya itu salah satu cara mengurangi over kapasitas, seandainya tidak ada program asimilasi ini bisa mencapai 500 lebih orang penghuni lapas Muarabungo. Hampir 50 persen napi di Lapas kasus narkotika, yaitu sebanyak 252 orang dan kedua pidana umum 157 orang dan kasus lain selebihnya total dari keseluruhan penghuni ada 435 orang,” tambah dia.
Untuk kunjungan keluarga di masa pandemi Covid-19 Lapas kelas II B menerapkan sistem kunjung secara virtual.
“Untuk melindungi keselamatan serta kesehatan warga binaan yang ada di dalam, maka kunjungan kami terapkan secara virtual. Kunjungan sifatnya tidak tatap muka, tapi kita lakukan dengan video call. Dan untuk tahanan baru yang boleh masuk ke dalam lapas hanya A3 yaitu tahanan pengadilan,” pungkas Kalapas II b. (Umar).
Tulis Komentar