Rio Dusun Embacang Gedang Adakan Musyawarah Penetapan Kriteria Penerima BLT

$rows[judul]

BUNGO, Berandajambi – Pemerintah Dusun Embacang Gedang Adakan Musyawarah Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 di Kantor Rio Dusun Embacang Gedang. Jumat (12/02/2021).

Tampak hadir Rio Embacang Gedang, Ketua BPD, Kepala Kampung, Ketua RT, Lembaga Adat dan tokoh masyarakat Dusun Embacang Gedang.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Maka Dusun Embacang Gedang melaksanakan Musyawarah dalam penetapan kriteria Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Kali ini Kuota yang dirancang oleh pemerintah Dusun sebanyak 30 Kartu Keluarga. Akan tetapi tidak berkemungkinan akan ada penambahan.

Kriteria yang di sepakati pada musyawarah tersebut yaitu, Janda Lansia yang berumur 60 tahun ke atas yang memiliki kartu keluarga sendiri, keluarga yang mengidap penyakit kronis menahun, dan disabilitas.

Rio Embacang Gedang Eriyedi mengatakan bahwa tahun ini penerimaan dana BLT DD satu orangnya sebanyak 300 ribu rupiah.

“Berdasarkan peraturan kementerian desa satu orang sebanyak 300 ribu perbulan, dan untuk tahun 2021 sudah di anggarkan 108 juta," Ujarnya. 

Ia juga mengatakan bagi yang mempunyai penyakit kronis menahun nantinya akan didatangkan petugas kesehatan untuk mengecek kesehatan masyarakat tersebut.

“Masyarakat yang tidak layak untuk mendapatkan dana BLT DD, itu tentu kita mengacu kepada kemendes nomor 6, disitu jelas disebutkan bahwasanya TNI,POLRI,ASN kemudian masyakat yang sudah menerima bantuan sosial diluar dari pada BLT DD ini, itu tentu tidak bisa kita berikan salah satunya mungkin dia sudah mendapatkan PKH dan lain-lain.” Pungkasnya. (Umar). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)