TEBO, Berandajambi – Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, resmi melantik Sipenpri sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (9/3/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan Darul Kutni setelah mengundurkan diri. Keduanya merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko mengatakan, pergantian antar waktu merupakan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan kinerja lembaga legislatif.
“Saudara Sipenpri telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPRD PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan terisinya kembali kursi tersebut, diharapkan DPRD Tebo dapat semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi menyebut pengambilan sumpah dan janji PAW merupakan bagian dari proses konstitusional yang telah melalui tahapan sesuai aturan hukum.
“Pengambilan sumpah ini menjadi estafet tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo yang sebelumnya diemban saudara Darul Kutni,” kata Nazar.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Darul Kutni selama menjabat sebagai anggota DPRD.
Kepada Sipenpri, Nazar berharap amanah sebagai wakil rakyat dapat dijalankan dengan penuh integritas serta mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah demi mendorong pembangunan Kabupaten Tebo yang semakin cerdas dan sejahtera. (AK47)
Tulis Komentar