BUNGO, Beranda Jambi – Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki di duga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Diketahui identitas pelaku Pitra (33), Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Batin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi membenarkan penangkapan tersebut dengan barang bukti sabu berat sementara 45 gram melalui Paur Humas Iptu M Nur menyampaikan.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari Dusun Pelayang menuju ke Kuamang Kuning mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyisiran penyelidikan di jalan yang biasa di tempuh oleh pelaku, tepat di jalan lingkar Sungai Buluh kecamatan Rimbo Tengah sekira pukul 18:00 WIB pada Selasa 26/01/2021 tim mengamankan pelaku yang di duga tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga sipil, saat penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti tersebut : 1 Buah dompet emas warna pink, 9 Buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 Helai celana hitam panjang, 1 Unit handphone merek oppo, 1 Unit sepeda motor N-MAX warna.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr2).
Tulis Komentar