Polres Bungo Amankan 3 Orang Pelaku PETI di Dusun Sungai Buluh

$rows[judul]

BUNGO, Beranda Jambi – Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pauh Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Jum’at (22/01). 

Diketahui identitas pelaku Windra Wijaya 24 tahun, Ahmad Rohibil 19 tahun dan Wagiran 50 tahun. 

Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi membenarkan melalui Paur Humas Iptu M Nur menyampaikan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo pada Rabu 20/01/2021 sekira pukul 14.30 Wib, langsung menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan PETI tersebut,” jelasnya. 

Lanjutnya sesampainya di lokasi tim menemukan ada 1 set mesin yang sedang bekerja, dan tim langsung melakukan pengamanan terhadap 3 pelaku yang sedang bekerja di lokasi. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan para pekerja ke Mapolres Bungo.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Barang Bukti yang diamankan : 1 Buah Mesin merek Diesel DIA, 1 Buah Cangkul, 2 Buah Paralon, 1 Lembar Karpet, 1 Buah Spiral, 2 Buah Tali Fanbelt,1 Buah Engkol, 1 Buah Gabang, 1 Botol Air Raksa, 1 Buah Ember dan 1 Buah Dulang. (cr2). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)