479 Kasus Cerai Tahun 2020 di Merangin, Ratusan Wanita Positif Menjanda

$rows[judul] Keterangan Gambar : http://freepik.com

MERANGIN, Beranda Jambi - Jumlah kasus pasutri di Merangin yang memilih mengakhiri hubungan pernikahan selama tahun 2020 cukup menyita perhatian.

Tercatat ada 479 kasus perceraian yang terjadi sepanjang tanhun 2020, dimana 406 kasus diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bangko.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangko, Mahyuda melalui Panitera Muda Hukum, Zari Wardana. 

"Iya, pada 2020 lalu terdapat 479 perkara yang terdiri, 419 gugatan dan 60 perkara permohonan," ungkapnya Senin (18/01).

Dijelaskan Zari Wardana, jumlah perkara selesai pada tahun 2020 lalu terdapat 475, dan ditambah sisa perkara pada tahun 2019 yaitu 6 perkara.

"Jadi, perkara selesai pada tahun 2020 lalu 475, jika ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2019 lalu jumlahnya 481," tuturnya. 

Ditambahkan Zari, ada empat kasus di tahun 2020 lalu yang belum selesai dan dimasukkan kedalam perkara 2021 tahun ini. Kebanyakan perkara itu, cerai gugat, cerai talak dan dispensasi kawin.

"Untuk faktor penyebab gugatan cerai yang didominasi kaum hawa, umumnya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dan faktor ekonomi. Jadi pada tahun 2020 lalu terdapat 406 janda dan duda di Kabupaten Merangin" pungkasnya. (cr4).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)