DPRD Tebo Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Desa Sungai Rambai

$rows[judul]

TEBO, Berandajambi – DPRD Kabupaten Tebo melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa oleh kepala desa.

Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Tebo, Senin (02/02/2026), dipimpin Ketua Komisi I Uzep Herman bersama anggota Karno, Ulfa, Erni, Edi Hartono, dan Kulub Sam. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tebo sekaligus Koordinator Komisi I, Ihsannudin.

Dalam forum tersebut, BPD Sungai Rambai memaparkan sejumlah persoalan yang memicu konflik di desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan proses pengambilan keputusan oleh pemerintah desa yang dinilai tidak melibatkan BPD secara maksimal.

Komisi I DPRD Tebo menegaskan bahwa transparansi dan musyawarah merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap kebijakan serta penggunaan anggaran desa harus terbuka dan diketahui oleh BPD maupun masyarakat.

Menanggapi perbedaan keterangan antara BPD dan kepala desa, DPRD menilai persoalan tersebut dipicu lemahnya komunikasi dan koordinasi antar unsur pemerintahan desa. DPRD meminta kepala desa lebih terbuka dan mengedepankan musyawarah dalam setiap kebijakan.

Wakil Ketua DPRD Tebo, Ihsannudin, menegaskan BPD berhak meminta klarifikasi hingga mengundang masyarakat apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo memberikan pembinaan khusus kepada Pemerintah Desa Sungai Rambai. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tebo diminta melakukan audit terhadap sejumlah poin yang disampaikan dalam RDP.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (AK)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)