TEBO, Berandajambi – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) menindaklanjuti laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait lubang bekas tambang batubara yang dinilai membahayakan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir. Selasa (20/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan PT A4 tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum karena dalam RDPU perusahaan mengakui lubang tersebut merupakan bekas galian tambang mereka. Menurutnya, meskipun aktivitas penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab tetap berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
DPRD juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam rapat tersebut, yang dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Komisi III DPRD Tebo memastikan akan mengawal tindak lanjut hasil RDPU, termasuk reklamasi dan pengamanan lubang tambang. DPRD bersama pemerintah daerah dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada 27 Januari 2026 guna memastikan kondisi di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan. (AK).
Tulis Komentar