SUNGAI PENUH, Berandajambi – Dengan menerapkan prokes covid 19 Wakil Wali Kota Sungai Penuh mengikuti rapat kerja nasional untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan yang ada di daerah terkait dengan pemekaran wilayah.
Kementerian Dalam Negeri dirjen Otonomi Daerah mengadakan acara Rapat Nasional Pembahasan Pusat & Daerah Dalam Rangka Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan 31 Daerah Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali di Arya Duta Hotel Jakarta 27 Mai 2021 terkait permasalahan Batas Wilayah, Aset dan Hibah.
Hadir juga dalam acara Rapat Nasional ini Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Madareneng, Bapak Made selaku Perumus Undang-undang no 13 tentang pemekaran wilayah atau Daerah, PJ Walikota Tangerang Selatan serta beberapa urusan kepala daerah lainnya.
Dalam acara tersebut Kota Sungai Penuh diwakili oleh Wakil Walikota Sungai Penuh H. Zulhelmi yang selama ini selalu mengikuti perkembangan penyelesaian penyerahan aset Kota Sungai Penuh dari Kabupaten Kerinci yang saat ini sudah mendapat Titik Terang dalam penyelesaian penyerahan aset tersebut.
Yang sempat di fasilitasi oleh KPK RI serta telah di tanda tangannya berita acara penyerahan seluruh sisa aset yang belum diserahkan oleh Bupati Kerinci DR. Adirozal di kantor KPK RI dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten Kerinci akan menyerahkan aset secara fisik.
Berkaitan dengan acara Rapat Nasional Pembahasan Pusa & Daerah dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan 31 Daerah Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Wakil Walikota Sungai Penuh juga mendengar paparan dari daerah lainya terkait penyelesaian aset Daerah Otonomi Baru yang juga sempat mengalami permasalahan serupa dengan kota sungai penuh dalam penyelesaian penyerahan Aset. (Cito).
Tulis Komentar