BUNGO, Beranda Jambi – Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia lantaran di akui pelaku cemburu terhadap permintaan korban yang mau menikah lagi.
M Ali (32) Seorang pria warga Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, tega membunuh Sapurah (29) yang merupakan istrinya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan seorang duda anak satu menikah dengan korban yang merupakan janda. Setelah menikah mereka memiliki seorang anak.
“Pembunuhan ini terjadi karena pelaku tidak terima terhadap korban, karena mengaku hendak menikah lagi,” ujar Kasatreskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin Taufan, Kamis (28/01).
Kejadian tersebut terjadi saat korban dan pelaku cekcok. Tersulut emosi suami korban langsung mendorong korban hingga jatuh. Sehingga leher bagian depan korban terbentur sudut lemari.
“Saat terjatuh pelaku langsung mencekik leher korban. Tidak hanya mencekik pelaku kemudian mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya, dan melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga tewas,” jelas Riendho.
Lanjut Riendho dari pengakuan pelaku tali tersebut ia lemparkan ke atas pohon untuk menggantungkan korban, dan menarik tali tersebut hingga korban tergantung selama 5 menit.
Setelah melakukan melancarkan aksinya untuk membunuh korban, pelaku langsung melarikan ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
“Setelah menghabiskan nyawa korban, kemudian pelaku menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut, dan pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya,” jelasnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII memburu pelaku ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dan pelaku di temukan saat sedang berteduh dipinggir jalan, dalam keadaan berselimut sarung.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Muko-Muko Bathin VII dan pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (cr2).
Tulis Komentar